Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlacak, Akun Facebook Penghina Risma Diketahui dari Jawa Barat

about.fb.com

Surabaya, IDN Times - Meski akun yang mengunggah ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah dihapus sejak sebelum laporan polisi dibuat, tetapi penyidik rupanya telah melacak siapa si pemilik akun. Saat ini, polisi tengah mendalami siapa sebenarnya sosok di balik akun itu sebelum diringkus.

 

1. Sudah periksa 9 saksi

IDN Times/Fitria Madia

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa 9 saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pelapor, masyarakat, hingga saksi ahli bahasa, ITE, dan pidana. Polisi perlu memastikan terpenuhinya unsur-unsur pasal ujaran kebencian dan UU ITE dari para saksi ahli tersebut.

"Menurut keterangan ya sudah terpenuhi unsur ujaran kebencian maupun penghinaan terhadap Ibu Risma," ujar Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (31/1).

2. Sebut status Facebook diunggah di Jawa Barat

Tangkapan layar status akun Facebook Zikria Dzatil yang kini sudah hilang. Screenshoot Facebook.

 

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah melacak pengunggah status Facebook yang berisikan ujaran kebencian terhadap Risma. Berdasarkan hasil penyelidikan, status tersebut diunggah di suatu wilayah di Provinsi Jawa Barat.

"Daerahnya di luar kota, Jawa barat. Nanti kita tangkap kalau cukup bukti kita bawa ke Surabaya," tuturnya.

3. Sosok di balik akun masih didalami

about.fb.com

 

Akan tetapi, Sudamiran masih perlu mencocokkan apakah nama yang saat ini ia kantongi sebagai akun tersebut benar-benar si pengunggah status. Saat ini timnya tengah mendalami sosok di balik akun bernama Zikria Dzatil itu.

"Identitas akun fb, bukan identitas pelaku. Akan kita dalami lagi siapa akun itu. Masih Tahap pendalaman tim masih bekerja mudah mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap dia," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us