Surabaya, IDN Times - Enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng divonis tidak bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/3). Mereka di antaranya, Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) TBK.
Kemudian; Ruby Hidayata, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya. Vonis tersebut pun diterima dengan lega oleh terdakwa. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tak menerima putusan tersebut. JPU bahkan berencana mengajukan kasasi.