Malang, IDN Times - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat tidak habis pikir kenapa sidang Laporan Model A Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 16 Januari 2023 dilakukan tertutup. Ia justru mengatakan jika sidang tersebut tidak legal kalau dilakukan tertutup.
"Kalau tertutup untuk pemeriksaan mungkin tidak apa-apa ya, tapi kalau persidangan tertutup itu seharusnya untuk perkara-perkara asusila. Kalau persidangan Tragedi Kanjuruhan tertutup, justru legalitas persidangan ini dipertanyakan," terangnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/01/2023).
Dari awal, Imam sudah curiga jika Laporan Model A ini akan berjalan secara aneh. Oleh karena itu pihaknya menolak adanya Laporan Model A.
"Apakah itu benar atau sah secara undang-undang, itu tidak bisa (tertutup). Jadi memang dari awal kita dari Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAG) sudah tidak mau menghadiri persidangan Model A Tragedi Kanjuruhan," tegasnya.
