Tanpa Bekal Sekolah Apoteker, Pria di Malang Racik Obat-obatan Ilegal

Malang, IDN Times - AS (39) dan SW (54) warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi lantaran mengedarkan obat ilegal racikan mereka sendiri. Obat-obatan tersebut diedarkan lewat sejumlah toko di Pasar Gedangan.
1. Tanpa sekolah apoteker, AS dengan lihat meracik obat dengan takaran sekenanya

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan jika praktik peredaran obat-obatan ilegal ini sudah dikerjakan keduanya sejak 6 bulan terakhir. AS yang tidak pernah mengenyam pendidikan apoteker atau kesehatan sebelumnya, dengan percaya diri meracik obat yang diklaim bisa meredakan asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.
"Tersangka AS mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Kemudian ia membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rentengan," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025).
Aksi keduanya mulai dicurigai oleh masyarakat karena obat-obatan ini tidak memiliki ijin edar, sehingga dilaporkan pada Polsek Gedangan. Keduanya kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025).
2. Peran kedua tersangka dan harga obat-obatan yang mereka jual

Bambang menyampaikan jika peran AS sebagai produsen yang bekerja mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin. Sementara SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.
Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renteng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya. Sehingga kedua bisa mendapatkan keuntungan Rp5 juta setiap bulannya.
"Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya. Peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat," bebernya.
3. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara

Akibat perbuatan keduanya, Bambang menyampaikan jika tersangka akan dijerat Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.
Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
"Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama," pungkasnya.