Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memberikan penjelasan tentang aturan baru dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang kewajiban tes cepat atau rapid test bagi pekerja ber-KTP luar Surabaya.
Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan bahwa kewajiban tersebut dikecualikan bagi pekerja luar kota yang setiap hari pulang pergi.
Syaratnya, ia harus tinggal di wilayah satelit Surabaya, yaitu Gresik dan Sidoarjo. "Jadi ketika pekerja tinggal di Sidoarjo, pulang pergi naik motor, nah itu gak usah rapid test. Atau misalnya KTP saya Gresik tapi saya kerja di Surabaya, itu juga tak ada kewajiban untuk tes," ujar Irvan, Jumat malam (18/7/2020). Pengecualian juga berlaku bagi mereka yang tinggal di wilayah yang sudah ditentukan atau algomerasi.
