Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tak Kapok, Penjaga Warkop Surabaya Kumat Jadi Bandar
ZA, penjaga warkop yang nyambi jual narkoba. (Dok. Polrestabes Surabaya)
  • ZA (35), penjaga warkop di Surabaya dan residivis narkoba 2017, kembali ditangkap karena mengedarkan sabu setelah tergiur keuntungan tambahan.
  • Polrestabes Surabaya menggerebek rumah ZA pada 11 Agustus 2025 setelah menerima laporan warga, lalu menemukan sembilan paket sabu seberat total 0,666 gram.
  • ZA mengaku membeli sabu dari RBT yang berstatus DPO sebanyak tiga kali; polisi turut menyita uang Rp1 juta, timbangan, plastik klip, tas, dan ponsel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pernah dihukum dan mendekam di jeruji besi pada 2017 silam rupanya tak membuat ZA (35) warga Surabaya kapok. Penjaga warkop ini masuk bui lagi usai kembali menekuni usaha yang dulu menjerumuskan ke penjara.

Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya tersebut kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. ZA nekat kembali menjadi budak bandar usai tergiur upah lumayan dalam sekali kirim.

Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggrebek rumah ZA.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,666 gram.

Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar. "VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar," jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar berinsial RBT yanh saat ini (DPO) sebanyak 3 kali. ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan.

"Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya," aku pelaku ZA.

Anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya dari ZA ini, selain sabu total seberat 0,666 gram, juga menyita uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.000.000, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, tas, dan HP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article