Lamongan, IDN Times- Polres Lamongan akhirnya mengembalikan uang Rp1,075 miliar, yang sebelumnya disita dari tangan salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Gerindra, Rabu (17/4), sore.
Dikembalikannya uang itu karena hasil pleno bersama sentral Gakumdu tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh caleg berinisial OD. "Tidak ada peristiwa atau dugaan pelanggaran dalam temuan ini, sehingga kasus ini sudah dihentikan oleh Bawaslu atau Sentral Gakumdu," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Lamongan Dimyati.