Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022. Untuk melaksanakan PPKM Level 2, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID - 19)," sebut Eri, Rabu (9/2/2022).
