Magetan, IDN Times — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020 hingga 2024. Salah satu yang terseret adalah Ketua DPRD Magetan berinisial SN.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan puluhan saksi serta ratusan dokumen pendukung.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur untuk menaikkan status enam orang menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujar Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).
Selain SN, tersangka lainnya yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD, serta AN, TH, dan ST sebagai tenaga pendamping dewan.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp335,8 miliar, dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. Modusnya, para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
Tak hanya itu, kelompok penerima hibah disebut hanya sebagai formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga telah dikondisikan sebelumnya. “Ditemukan praktik pemotongan dana hibah serta indikasi kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Sabrul.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kejari Magetan berjanji akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
