Surabaya, IDN Times - Bukan hanya gelar yang dicabut. Wakil I Raka Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana, juga harus mengembalikan Rp7,5 juta uang tunai beserta belasan jenis hadiah sponsor setelah statusnya sebagai Wakil I Raka Jatim dicabut akibat pelanggaran kode etik.
Kewajiban pengembalian hadiah tersebut diputuskan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Disbudporapar Kota Surabaya.
Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan seluruh hadiah yang telah diterima Tio selama mengikuti ajang Raka Raki Jatim 2026 harus dikembalikan kepada Disbudpar Jatim.
“Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Jika dihitung dari hadiah uang tunai yang tercatat, Tio setidaknya harus mengembalikan Rp7,5 juta yang diberikan Gubernur Jawa Timur. Di luar uang tersebut, masih ada sederet hadiah dari sponsor yang wajib dikembalikan.
Hadiah pertama berupa beasiswa S1/S2 sebesar 75 persen dari Institut Asia Malang. Kemudian kain batik dari Lanang Wadon dan bingkisan produk dari Starinc.
Tio juga mendapatkan goodie bag Jamu Iboe, uang pembinaan serta diskon potongan umrah dari Madani Tour (PT Madani Prabu Jaya), dan goodie bag dari Surabaya Patata.
Daftar hadiah berlanjut. Tio tercatat memperoleh tiket Adventure & Meals Enchanting Forest dari The Grand Taman Safari Prigen, produk dari Finna Food, dental treatment dari Kahv, treatment dari MSGLOW, treatment dari DYC Skincare, serta voucher menginap di Mercure Hotel Grand Mirama Surabaya.
Selain itu, terdapat bingkisan dari Bank Jatim, bucket bunga dari Flower Bloomy, program pengembangan diri dari Universitas Ciputra Surabaya, hingga voucher tiket Jatim Park.
Nilai total seluruh hadiah yang harus dikembalikan belum dapat dihitung secara nominal, karena sebagian hadiah berbentuk beasiswa, produk, layanan perawatan, voucher, fasilitas menginap, tiket, hingga program pengembangan diri.
Yang pasti, pengembalian tidak hanya menyasar hadiah. Selempang, piala dan piagam Wakil I Raka Jatim 2026 juga wajib diserahkan kembali.
Pencabutan status Tio tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor 500.13.4.1 tertanggal 11 Agustus 2026.
“Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” kata Evy.
Disbudpar Jatim juga memastikan tidak ada pengganti untuk posisi Wakil I Raka Jatim 2026. “Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” tegasnya.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat pembahasan pelanggaran kode etik yang melibatkan Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.
