Tulungagung, IDN Times - Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. Sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi ini digelar secara online. Sebanyak tiga saksi mengikuti sidang dari Tulungagung, dua saksi dari Lapas Sidoarjo, dan terdakwa dari Rutan Polda Jatim. Untuk di Tulungagung, pihak pengadilan Tipikor meminjam tempat di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Saksi yang dihadirkan mengikuti jalannya sidang dari PN Tulungagung ini adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Hendri Setiawan, Staf BPKAD, Jamani dan Kabid Binamarga Dinas PUPR Tulungagung, Sukardji. Selain mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno menjadi ikut memberikan kesaksian dari dalam Lapas Sidoarjo.
