Setahun Buron, Pelaku Penusukan Tukang Parkir di Madiun Ditangkap

Madiun, IDN Times – Setelah hampir setahun menjadi buronan, Bayu, tersangka penusukan seorang juru parkir di Pasar Besar Madiun, akhirnya ditangkap di Gresik pada Selasa (6/5/2025). Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil diamankan berkat ketelatenan tim Satreskrim Polres Madiun Kota dalam memantau aktivitas digitalnya.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli siber. “Tim kami aktif memantau media sosial hingga akhirnya menemukan titik lokasi pelaku di Gresik. Operasi pun langsung digulirkan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, lanjut Kapolres, Bayu mendekam di sel tahanan Polres Madiun Kota dan terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat malam (2/8/2024), bermula dari perselisihan soal jadwal kerja. Korban, berinisial AP, masih menarik ongkos parkir saat pelaku, DK (nama lain Bayu), datang dan meminta pergantian shift. Perselisihan verbal memanas hingga berujung perkelahian di belakang Pasar Besar Madiun.