Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Kota Malang

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Kota Malang
Ilustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)
Share Article

Malang, IDN Times - Keberadaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Malang menjadi pro kontra. Pasalnya keberadaan sepeda tanpa bahan bakar fosil ini membuat volume kendaraan di Kota Malang meningkatkan. Sehingga menimbulkan kepadatan kendaraan yang menimbulkan kemacetan.

Tidal hanya itu, kecepatan sepeda listrik yang berada di bawah kecepatan rata-rata kendaraan berbahan bakar fosil membuat rawan terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, Satlantas Polresta Malang Kota melarang sepeda listrik menggunakan jalam raya.

1. Sepeda listrik membahayakan keselamatan, polisi larang sepeda listrik dikendarai di jalan raya

Ilustrasi motor listrik di Bekasi. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi motor listrik di Bekasi. (IDN Times/istimewa)

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan jika keberadaan sepeda listrik di jalan raya membahayakan keselamatan pengendara lain. Oleh karena itu, mereka melarang sepeda listrik agar tidak dikendarai di jalan raya.

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena akan membahayakan pengendara sepeda listrik dan pengendara lain meskipun menggunakan helm SNI," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023).

Fani mengatakan jika di Kota Malang saat ini mulai marak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Oleh karena itu ia berharap tidak lagi ada yang menggunakan sepeda listrik meskipun sudah menggunakan helm.

2. Polisi mengatakan jika sepeda listrik hanya bisa dikendarai dengan kecepatan 25 kilometer per jam

Ilustrasi sepeda listrik. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi sepeda listrik. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Fani menjelaskan jika peraturan penggunaan sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Ia menjelaskan jika kendaraan listrik hanya bisa dikendarai dengan kecepatan 25 kilometer per jam.

"Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 dijelaskan jika ada lajur khusus dan kawasan khusus untuk sepeda listrik. Sementara pada ayat 3 ditentukan kalau wilayah yang boleh digunakan sepeda listrik adalah pemukiman, jalan saat hari bebas kendaraan, area perkantoran, dan luar jalan," bebernya.

Ianiuga mengatasi jika sepeda listrik dengan sepeda motor dengan tenaga fosil memiliki perbedaan yang signifikan. Menurutnya sepeda listrik tidak dilengkapi surat-surat dan nomor polisi.

3. Polresta Malang Kota akan melakukan sosialisasi penuh sampai tidak ada lagi seperti listrik di jalan raya

Ilustrasi sepeda listrik. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi sepeda listrik. (IDN Times/istimewa)

Terakhir, Fani mengatakan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi gencar-gencaran agar masyarakat mengetahui larangan ini. Sehingga todak ada lagi sepeda listrik di jalan raya.

"Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya. Kitabakan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait aturan ini," tandasnya.

Ia mengatakan belum ada sanksi tegas berupa tilang kepada pengendara sepeda listrik di jalan raya. Mereka hanya akan melakukan teguran jika masih ada masyarakat yang bandel.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama

Latest News Jawa Timur

See More

Inflasi Jatim Melonjak 3,49 Persen, Dipicu Cabai hingga Tiket Pesawat

03 Jun 2026, 17:24 WIBNews