Surabaya, IDN Times - Sepanjang tahun 2026, sejak Januari hingga Oktober 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya mencatat ada 18 kejadian kebakaran terjadi di sekitar jalur rel kereta. KAI pun mengimbau masyarakat untuk tidak tidak melakukan kegiatan bakar-bakar di sekitar jalur kereta.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa aktivitas pembakaran di sekitar jalur kereta api dapat menimbulkan risiko serius sehingga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kebakaran di sekitar jalur rel tidak hanya berisiko merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran di sekitar jalur rel,” ujar Mahendro, Rabu (14/10/20626).
Asap yang menyelimuti jalur berpotensi mengurangi jarak pandang masinis saat mengamati kondisi lintasan dan sinyal. Sementara itu, api yang merambat dapat mengancam area di sekitar jalur serta meningkatkan risiko gangguan perjalanan kereta api penumpang maupun barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, jerami, maupun ilalang di sekitar jalur kereta api, terutama saat musim kemarau. Kondisi cuaca kering dan angin kencang dapat menyebabkan api lebih mudah menyala, cepat membesar, serta merambat ke area di sekitarnya. Apabila terjadi di dekat jalur rel, kebakaran berpotensi menimbulkan asap yang mengganggu jarak pandang masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah, jerami, ataupun ilalang di sekitar jalur kereta api. Dalam kondisi cuaca kering, api dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan, terlebih jika disertai angin kencang," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang benda yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran kepada petugas KAI atau pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus melakukan pemantauan kondisi jalur kereta api dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya mencegah serta menangani potensi gangguan keselamatan sesuai kondisi di lapangan. Upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran di sekitar jalur rel. Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani secepatnya sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” tambah Mahendro.
KAI mengingatkan bahwa masyarakat wajib turut menjaga keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah kebakaran di sekitar jalur rel. Dengan menghindari pembakaran terbuka dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api agar tetap aman dan lancar.
