Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang Importir Jadi Tersangka Penyelundupan Bawang Impor
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polresta Malang Kota menetapkan BS asal Brebes sebagai tersangka penyelundupan 700 karung bawang bombai impor ilegal yang tidak memenuhi standar ukuran minimal 5 sentimeter.
  • Tersangka BS menggunakan modus menjual bawang bombai impor berukuran kecil di bawah ketentuan, dengan dokumen impor lengkap namun melanggar aturan hortikultura dan berpotensi merugikan konsumen.
  • BS dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Hortikultura dan Perlindungan Konsumen, terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Polresta Malang Kota menetapkan BS (46) warga Kabupaten Brebes sebagai tersangka karena menyelundupkan bawang bombai ilegal ke wilayah Kota Malang. Polisi telah melakukan gelar perkara dalam penyidikan tindak pidana peredaran produk hortikultura impor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

1. Kronologi importir di Malang hampir selundupan 700 karung bawang bombai ilegal

Bawang bombai impor yang coba diedarkan dari Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Putu Kholis Aryana menceritakan jika pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif terhadap aktivitas distribusi bawang impor yang telah lebih dahulu menjadi perhatian aparat karena adanya indikasi pelanggaran standar impor hortikultura.

Mereka memantau sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

"Tim melakukan pengecekan pada hari sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS (46)," terangnya pada Rabu (11/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp18 ribu per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, masing-masing memiliki berat kurang lebih 9 kilogram per karung. Akan tetapi, 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter, padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

"Bawang bombai tersebut sebelumnya diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 Euro 4 tipe 280 dengan nomor polisi L-8334-UE, kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kendaraan distribusi lain, yakni truk Mitsubishi DS FE73 HD Nopol M-8848-UV serta pick up Isuzu Traga Nopol S-8117-NK yang akan mengirimkan pesanan kepada pembeli di wilayah Mojokerto," bebernya.

2. Polisi ungkap modus operasi tersangka mengedarkan bawang bombai impor

Bawang bombai impor yang coba diedarkan dari Kota Malang. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Putu menjelaskan bahwa tersangka BS berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi ketentuan ukuran minimal. Pasalnya dsri tangan tersangka berhasil diamankan berbagai dokumen impor, termasuk dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, hingga dokumen pengiriman barang dari India.

"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter," ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri. Oleh karena itu, ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan jika tersangka akan dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka akan diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

"Kami juga akan lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri," pungkasnya.

Editorial Team