Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para tersangka Narkoba di Mapolres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Jombang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Jombang menungkap 40 kasus narkoba selama Februari. Dari kasus tersebut, polisi meringkus 43 pelaku. Mereka yang ditangkap berstatus sebagai penjual, pengedar, hingga bandar.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan menjelaskan, 43 tersangka yang ditangkap itu berasal dari beberapa jaringan berbeda. "Sebagian terlibat sabu-sabu. Ada juga yang menjual obat keras berbahaya," jelas Boby, Jumat (28/2).

1. Amankan 14,72 gram sabu-sabu

Polisi menunjukkan barang bukti Narkoba. IDN Times/zainul arifin

Para tersangka diringkus polisi di berbagai lokasi. Di antaranya di tempat kos, rumah kontrakan, dan ada juga yang disergap polisi di tepi jalan raya usai melakukan transaksi narkoba.

"Total barang bukti yang berhasil disita di antaranya sabu-sabu 14,72 gram, sediaan farmasi 13.016 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 4 buah korek api, 39 unit ponsel, alat isap 7 buah, 1 unit timbangan, serta uang Rp 3.437.000," tambah Boby.

2. Polsek-polsek dominasi tangkapan okerbaya

Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid menunjukkan Barang bukti pil dobel L. IDN Times/zainul arifin

Berdasarkan data yang didapat IDN Times, dari 40 kasus yang diungkap, 25 kasus di antaranya merupakan hasil tangkapan polsek-polsek. Rata-rata mereka membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya.

"17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya)," lanjut mantan Kapolres Bangkalan tersebut.

3. Dua tersangka ditangkap tiap hari

Para tersangka Narkoba di Polres Jombang. IDN Times/zainul arifin

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid menyampaikan, peredaran narkoba di wilayah Jombang cukup tinggi. Mukid menyebut, hampir setiap hari korps seragam cokelat mengungkap kasus narkoba. Rata-rata dua tersangka ditangkap tiap hari selama Februari.

"Peredaran narkoba di sini (Jombang) cukup banyak. Ini setiap hari kami melakukan penangkapan tersangka. Mereka kami kenakan pasal yang berbeda," ujar Mukid.

Editorial Team