Malang, IDN Times - Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu) menginstruksikan agar kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Sesuai Surat Edara dari Menteri Diksasmen.
Sekolah SD-SMA di Malang-Batu Terapkan Belajar Daring

1. Seluruh sekolah SD sampai SMA tidak boleh melaksanakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang (Kota Malang-Kota Batu), Hastini Ratna Dewi menyampaikan bahwa Seluruh Lembaga Negeri maupun Swasta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada Senin (1/9/2025). Setelah itu, kegiatan pembelajaran hari selanjutnya disesuaikan situasi dan kondisi.
"Ini tidak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan nilai karakter positif peserta didik sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam penyampaian pendapat. Kemudian juga Nota dinas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 800/5171/101.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (1/9/2025).
2. Guru dan orang tua wajib mengawasi para siswa agar tidak mengikuti aksi
Hastini juga meminta setiap lembaga wajib memantau dan melaporkan posisi serta kondisi murid masing-masing ke Cabang Dinas Pendidikan dengan teknis murid berbagi lokasi 8 jam danmelaporkan ke wali kelas. Kemudian wali kelas melaporkan ke Kepala Sekolah. Selanjutnya dilanjutkan Kepala sekolah melaporkan kepada cabang dinas dengan pantauan murid mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Untuk murid yang melaksanakan pembelajaran di industri, menyesuaikan dari koordinasi sekolah dan industri tempat murid melaksanakan PKL. Sekolah bekerjasama dengan paguyuban orang tua siswa, diharapkan setiap wali murid dapat melaporkan posisi putra putrinya benar-benar belajar dan berada di rumah," tegasnya.
3. Guru yang bekerja secara offline mengenakan pakaian bebas rapi
Selain itu, Hastini juga menginstruksikan para guru yang bekerja secara offline di sekolah diminta bekerja menggunakan pakaian bebas-rapi. Kepala sekolah juga diminta untuk menjaga kondusivitas di sekolahnya.
"Kepala sekolah harus selalu waspada situasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat serta selalu melaporkan perkembangan kondisi lembaganya ke Cabang Dinas Pendidikan. Semua kepala sekolah diharapkan segera melaksanakan koordinasi daring dengan semua guru dan tenaga kependidikan di lembaganya masing-masing terkait hal ini," pungkasnya.