Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Surabaya Buka 203 Minimarket yang Disegel

IMG-20250610-WA0049.jpg
Minimarket di Surabaya saat disegel karena terdapat jukir liar, Selasa (10/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Satpol PP Surabaya membuka segel 203 minimarket yang telah bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
  • Pembukaan segel dilakukan setelah minimarket berkomitmen untuk menyediakan tukang parkir dan gratis, serta memenuhi sejumlah izin
  • Penyegelan minimarket dilakukan karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengadaan parkir

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya memastikan telah membuka segel 203 minimarket di Kota Surabaya. Ini setelah pengusaha minimarket bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Rabu (18/6/2025). "Sampun (segel minimarket sudah dibuka). Keseluruhan minimarket yang disegel 203, mulai awal sampai sekarang," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya Ahmad Zaini kepada IDN Times, Kamis (19/6/2025).

Zaini mengatakan pembukaan tersebut telah dilakukan serentak pada Rabu kemarin. Hal tersebut Usai minimarket berkomitmen untuk menyediakan tukang parkir dan gratis. "Ada komitmen kemarin, prinsipnya ketemuan pak wali kemarin, kita semua sepakat, sejuk damai tidak gaduh, ada komitmen petugas parkir (minimarket berasal dari) warga Surabaya,"

Zaini menyebut sebelum bertemu dengan Wali kota Surabaya, Satpol PP tealg membuka segel sejumlah minimarket. Pembukaan segel dilakukan setelah minimarket memenuhi sejumlah izin. "Mulai dibukanya macam-macam, (setelah penyegelan pertama) setiap hari sudah dibuka, izin keluar (segel) dibuka," kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah minimarket di Kota Surabaya telah dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan karena minimarket telah melanggar Perda Nomot 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengadaan parkir. Minimarket dirasa melanggar Perda karena tidak menyediakan petugas parkir. Hal tersebut memunculkan juru parkir (jukir) liar yang selama ini meresahkan masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us