Madiun, IDN Times - Tempat prostitusi berkedok warung 'remang - remang' di wilayah Kabupaten Madiun disegel Satpol PP, Selasa (14/5). Sebanyak 48 bangunan tempat usaha maupun hunian di lahan milik PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun dipasangi garis polisi penegak Perda.
Tidak ada perlawanan berarti dari pihak penghuni bangunan permanen dan semi permanen di tepi sebelah selatan ring road Saradan yang berbatasan dengan wilayah Nganjuk sebelah barat itu. Warga hanya bisa pasrah lantaran pemberitahuan penyegelan sudah diberitahukan beberapa hari sebelumnya.
"Kalau sudah begini, saya akan pulang dan bekerja di Nganjuk saja," kata Paijo, salah seorang penyewa lahan PT KAI yang digunakan untuk membuka warung kopi.