Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis ajudan Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim,  Sahat Tua Simanjuntak telah divonis 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, akan menelusuri aliran dana hingga anggota DPRD Jatim lainnya. 

JPU, Arief Suhermanto mengatakan, perkara tersebut masih soal dana hibah pokok pikiran (pokir) dari Sahat Simanjuntak. Sehingga pertimbangan hukumnya terbatas pada Sahat. 

"Terkait dengan dana hibah anggota lain akan dipertimbangkan," kata Arief. 

Sementara terkait dengan putusan Majelis Hakim, Arief menyebut, dirinya menerima. Pertimbangan majelis hakim sama dengan pertimbangan JPU. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di