Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Surabaya, IDN Times - Terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim kejaksaan. Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald dianulir Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Ronald pun sudah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Windhu Sugiarto membenarkan bahwa Ronald sudah ditangkap. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa hukuman yang diputus MA.

"Benar, tim telah berhasil melakukan eksekusi terpidana atas nama Gregorius Ronald Tannur," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (27/10/2024).

Terkait detail penangkapan Ronald, Windhu enggan membeberkan lebih jauh. Karena rencananya, hal itu akan disampaikam langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati malam ini.

Editorial Team