Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun. IDN Times/Nofika Dian Nugroho
Gedung MPP yang merupakan bekas kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ini berlokasi di Jalan Alun-Alun Utara Kota Madiun. Di tempat itu sejumlah layanan publik dapat ditangani, seperti perizinan berusaha dan klinik Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Juga, pelayanan BPJS Kesehatan dan SIM, paspor, dan sebagainya. Langkah ini merupakan realisasi dari program Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada publik.
"Jadi, masyarakat tidak perlu muter-muter. Ini juga seiring dengan kebijakan kepolisian, rumah sakit, puskesmas, berbagai macam dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, BPJS dan sebagainya cukup satu pintu," Tjahjo menjelaskan.