Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ratusan Buruh dan Mahasiswa di Malang Berdemo, Tak Seramai Tahun Lalu

Para buruh yang berdemo saat peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ratusan buruh dan mahasiswa melakukan aksi demo dalam peringatan Hari Buruh pada hari ini (1/5/2025) di depan Kantor DPRD Kota Malang. Terpantau demo Hari Buruh ini tidak seramai demo Hari Buruh tahun lalu, diduga ada usaha menggembosi dalam aksi demo ini.

1. Sekjen SPBI benarkan ada dugaan usaha penggembosan aksi ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir mengatakan jika ia memang sudah mengetahui jika beberapa buruh di Kota Malang pagi tadi melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang untuk merayakan Hari Buruh di Hotel Savana Kota Malang. Ia berpendapat ini adalah cara pemerintah untuk menggembosi aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Malang.

"Ini cara pemerintah untuk menjinakkan teman-teman buruh agar tidak melanjutkan aksi massa. Kami tidak ada masalah, itu adalah hak mereka, mau mendukung pemerintah atau di barisan yang berhadapan dengan pemerintah. Tapi yang pasti dari SPBI akan berhadapan dengan pemerintah selama pemerintah belum berpihak pada masyarakat terutama kaum buruh," terangnya.

2. Para buruh menyampaikan ada 2 tuntutan dalam aksi hari ini

Para buruh yang berdemo saat peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Fatkhul menyampaikan jika mereka menyuarakan 2 tuntutan dalam aksi ini, keduanya adalah cabut Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan cabut UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Karena dua UU itulah yang kami anggap menjadi ganjalan besar dan bisa mematahkan soal demokrasi. Pertama, terkait UU Cipta Kerja, itu jelas akan mengebiri soal hak-hak buruh, kita tahu UU ini justru semakin mengurangi kesejahteraan buruh. Misalnya dengan memperluas sistem kerja kontrak, kemudian upah murah, dan lain sebagainya," tegasnya.

"Kemudian terkait UU Revisi TNI yang telah disahkan, itu akan melegitimasi masuknya tentara ke ruang-ruang sipil. Yang di mana kita tahu bahwa ada perubahan yang cukup signifikan. Dulu, di UU Nomor 4 Tahun 2004, UMS (Upah Minimum Sektoral) itu kan diatur berdasarkan kebijakan politik negara. Nah di dalam UU Revisi ini, UMS tidak lagi diatur oleh kebijakan politik negara, artinya itu diatur dengan kebutuhan presiden," sambungnya.

Ia khawatir jika UU TNI akan memberikan keleluasaan bagi TNI untuk masuk ke ruang sipil. Diantaranya melakukan tindakan represif terhadap situasi pemogokan. Atas dasar pemerintah daerah, TNI dapat masuk untuk membubarkan situasi pemogokan dan sebagainya. Dengan UU TNI ini, seharusnya fungsi TNI adalah menjaga ketahanan negara, justru berbalik masuk dalam ruang sipil.

3. Gelombang PHK di Kota Malang juga semakin mengkhawatirkan

Para buruh yang berdemo saat peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ia juga membeberkan jika gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia saat ini mulai mengkhawatirkan. Ini dikarenakan situasi perekonomian dunia yang tengah dilanda krisis, dan belum ada solusi yang konkret dari pemerintah bagaimana menghindari PHK.

"Solusi sementara ini dengan kami membentuk Satgas PHK itu kami kira solusi yang agak jelas. Kan PHK itu tidak bisa dihindari. Artinya, PHK itu juga akibat dari kebijakan negara yang tidak serius dalam konteks memperkuat ketahanan sistem ekonomi dan hak pekerja kita," paparnya.

Sementara di Kota Malang, ia melihat jika gelombang PHK akan lebih masif. Ia merasa pekerja di sektor rokok akan relatif aman, tapi pekerja di sektor tekstil mulai merasakan dampak gelombang PHK, terutama sejak kebijakan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

"Harapan kami pemerintah bisa memastikan agar tidak terjadi PHK. Kalau ada PHK, pemerintah harus segera menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat yang ter PHK. Karena dari pengalaman yang ada, orang yang ter-PHK dengan usia 35 tahun ke atas, akan semakin sulit dalam mencari kerja dan seolah negara tidak punya tanggungjawab untuk kemudian menyelesaikan problem ini," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us