Kediri, IDN Times - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal, memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, keempat terdakwa dari perusahaan obat PT Afi Farma Pharmaceutical Industries divonis majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar. Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetyo Harahap, Manajer Quality Control Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance Ayrnawati Suwito dan Manajer Produksi Istikhomah.
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Boedi Haryantho, menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah untuk keempat terdakwa. Mereka terbukti melanggar pasal 196, UU 36/ 2009 tentang kesehatan.
