Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2014 bahwa selama Bulan Ramadan, semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya wajib tutup. Hal tersebut dipertegas Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.
"Terkait RHU selama bulan Ramadan sesuai Perwali 25 tahun 2014 harus tutup mulai dari tanggal 1 Ramadan sampai nanti malam takbir," ujar Eddy saat ditemui di kantor Satpol PP Surabaya, Senin (28/3/2022).
