Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PWNU Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka suara soal pernikahan beda agama. PWNU menyebut, pernikahan beda agama tidak sah, walaupun sudah diperbolehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil Muktamar tahun 1962 dan juga setelah Muktamar tahun 1989," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis (23/6/2022).

1. UU perkawinan menyebut pernikahan sesuai ajaran masing-masing

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 tentang perkawinan, menikah merupakan ajaran dari masing masing agama. Dalam hal ini, pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

"Undang undang tersebut berkata harus sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Ada putusan PN yang mengesahkan seperti itu maka sangat janggal," jelasnya.

2. Pernikahan beda agama sudah dibahas di muktamar

Ilustrasi pernikaha. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Saat ditanya, soal apa yang dilakukan PWNU, Asyhar mengaku belum tahu. Namun, PBNU telah membahas hal tersebut, telah dibahas lewat muktamar.

"Di Indonesia ada yang seperti itu. Biasanya dari kalangan selebriti banyak yang seperti itu  lalu direspon oleh PBNU lewat muktamar. Tetap satu keputusan tidak sah," jelasnya.

3. Pernikahan beda agama tetap tidak sah

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ahmad menuturkan, dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tetap dinyatakan tidak sah. Ia juga menegaskan, LBM PWNU hanya mencatat pernikahan syariat agama Islam, karena di dalamnya terdapat syariat nabi.

"Bahkan di dalam hadis disebutkan suami istri bisa bergandengan sampai di surga. Artinya ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat," tandas Ahmad.

Editorial Team

Related Article