Surabaya, IDN Times - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur buka suara soal pernikahan beda agama. PWNU menyebut, pernikahan beda agama tidak sah, walaupun sudah diperbolehkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah. Dalam dokumen dan referensi yang kami punya, yaitu hasil Muktamar tahun 1962 dan juga setelah Muktamar tahun 1989," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU, Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis (23/6/2022).
