Surabaya, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Selasa (21/4). Untuk menerapkan kebijakan itu, diperlukan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim).
Saat ini pergub tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Nah, dalam draf pergub tertulis adanya larangan berboncengan ketika PSBB berlaku. Ketentuan ini tanpa pengecualian, bahkan ojek online (ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.
"Hari ini (Selasa) keputusan dari Menteri Kesehatan memberikan penetapan dari pengajuan PSBB yang kemarin kita usulkan. Artinya, regulasi untuk driver ojol di beberapa titik yang sudah menetapkan PSBB, mereka tidak diperkenankan untuk membawa penumpang," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (21/4).
