Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cemburu Buta, Pria Ngawi Aniaya Dua Warga Magetan Hingga Patah Tulang
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Magetan, IDN Times - Diduga cemburu buta, pria berinisial AN (28) warga Desa Sine, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi Jawa Timur menganiaya dua orang warga Magetan hingga alami patah tulang. Dua orang korban tersebut adalah P (32) dan D (17) warga Ngariboyo.

1. Kronologi penganiayaan bermula dari ini

Ilustrasi penganiayaan

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Korban P bertemu dengan seorang wanita berinisial S di suatu tempat di Ringinagung, Magetan. Setelah bertemu, P pulang ke rumahnya.

"Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, P bersama keponakannya D bertemu kembali dengan S di sekitar taman Kota Bulukerto, Magetan. Saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba A datang mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sambil menendang sepeda motor yang dikendarai kedua korban," kata Budi, Sabtu (13/01/2023).

Akibatnya, P dan D terjatuh dan mengalami luka-luka. P mengalami patah tangan kanan dan patah paha kiri, sedangkan D mengalami luka pada mulut robek dan patah tulang bagian hidung.

2. Korban lapor polisi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kedua korban yang dianiaya pelaku alami luka berat hingga harus dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Peristiwa tersebut oleh keluarga selanjutnya dilaporkan ke Polres Magetan.

"Menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan tersebut Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim mengamankan A di rumahnya tanpa perlawanan," terang Budi. 

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena cemburu kepada P yang dekat dengan istrinya. A sendiri masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Magetan.

3. Pelaku terancam 10 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

A pun dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2024 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.  "Dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena salah satu dari korban merupakan anak di bawah umur," kata Budi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pelaku juga harus bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article