Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pria Aniaya Mantan Pacar di Tulungagung, Berakhir Restorative Justice

Pria Aniaya Mantan Pacar di Tulungagung, Berakhir Restorative Justice
Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ini pria bernisial MVA (25), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Pelaku menganiaya mantan kekasihnya di sebuah kamar kos. Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun. Adanya upaya Restorative Justice ini membuat kasus tersebut berakhir dengan mediasi.

1. Alasannya baru pertama kali lakukan tindakan pidana

Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung
Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis proses RJ ini sudah dilakukan kemarin. Telah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Pelaku juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp5 juta. Pihak korban menerima kesepakatan tersebut dan tidak menuntut tersangka di proses di persidangan. "Pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, hal ini dibuktikan dengan pengecekan pada aplikasi sistem informasi penelusuran perkara," ujarnya, Sabtu (15/07/2023).

2. Pengajuan RJ disetujui JAM Pidum

Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung
Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung

Pihak Kejari Tulungagung bersama Kajati Jatim beserta jajaran lalu melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum melalui sarana virtual. Mereka mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Permohonan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung RI. "Masyarakat juga merespon positif didukung dengan adanya surat keterangan dari kepala desa kedua belah pihak baik dari pihak korban dan tersangka," tuturnya.

3. Aniaya mantan pacar karena tolak diajak berhubungan badan

Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung
Pelaku kasus penganiayaan saat dilakukan RJ di Kejaksaan Negeri Tulungagung. IDN Times/ Dok Kejari Tulungagung

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 22 November 2022. Status korban merupakan mantan kekasih pelaku. Saat itu pelaku mendatangi kos korban di wilayah Tulungagung. Tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga tersangka emosi. Tersangka memukul mata korban dan mencekiknya. Korban yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

RPH Surabaya Sembelih 180 Ekor Hewan Kurban

27 Mei 2026, 15:02 WIBNews