Surabaya, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di beberapa wilayah Jawa-Bali. Nah, untuk itu PT KAI Daop 8 (Surabaya) pun mewajibkan bagi penumpang jarak menengah/jauh menunjukkan surat keterangan negatif swab PCR atau nonreaktif rapid test antigen per 9-25 Januari 2021.
"Sebagai syarat untuk naik kereta api jarak menengah/jauh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8, Suprapto secara tertulis, Minggu (10/1/2021).
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 9 Januari 2021.