Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Surabaya, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Timur (Jatim) tahap I resmi dibuka pada Senin (19/6/2023). Tahap ini akan berlangsung hingga Selasa (20/6/2023). Beberapa hal berikut ini perlu diketahui Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

1. Prosesnya dilakukan secara online

Seluruh proses PPDB ini dilakukan sepenuhnya secara online. Dapat diakses para CPDB melalui ppdb.jatimprov.go.id. Seperti halnya proses pengambilan PIN PPDB juga secara online via lama tertera.

"Kami telah menyiapkan sistemnya, maka silahkan para wali murid dan calon peserta didik untuk bisa mengaksesnya. Serta yang terpenting memahami peraturan dan pentahapannya dengan cermat," ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

2. Tahap I ialah jalur afirmasi

Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

PPDB tahap I meliputi jalur afirmasi 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen, anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen dan difabel 3 persen dari pagu sekolah.

Nah, untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan pemerintah daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

"Setiap jalur ada persyaratan yang harus dipenuhi siswa seperti pendaftaran PPDB tahap I. Maka baik wali murid dan calon peserta didik harus mempersiapkan diri agar saat pendaftaran tidak bingung," kata Khofifah.

3. Tahap I juga sediakan kuota orangtua pindah tugas hingga prestasi

Masih tahap I, kuota tersebut terbagi dalam tugas orangtua atau wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orangtua atau wali sebanyak 2 persen, anak guru atau enaga kependidikan 2 persen dan anak tenaga kesehatan 1 persen dari pagu sekolah.

Selanjutnya, jalur prestasi hasil lomba 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik 2 persen, prestasi hasil lomba bidang non-akademik, Ketua OSIS, dan hafidz Alqur’an sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Editorial Team