Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru mengenai kasus penganiayaan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kediri. Ternyata, ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional.

"Pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional," tegas Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam saat konferensi pers via Zoom, Kamis (29/2/2024).

Ponpes yang dimaksud ialah PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korbannya berinisial BBM (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya empat seniornya. Kemenag Jatim pun akan ikut mendalami kssus ini.

"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” kata As'ad.

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di