Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polrestabes Surabaya Bekuk 5 Kurir, Sita 45 Kg Sabu

Polrestabes Surabaya Bekuk 5 Kurir, Sita 45 Kg Sabu
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus Narkoba, Rabu (2/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya membekuk 5 orang kurir sabu jaringan Timur Tengah. Mereka adalah DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21) yang marupakan warga negara Indonesia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan bahwa jaringan ini adalah pengembangan dari pengungkapan kasus sabu pada 27 Desember 2021 lalu.

1. Jaringan masuk lewat Aceh

Menurut Yusep, jaringan Timur Tengah ini masuk melalui Aceh. "Melihat karakter kemasan, masih satu jaringan, yakni jaringan timur tengah, yang masuk ke Aceh kemudian masuk ke Kota Surabaya," ujar Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/3/2022).

Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman. Pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.

2. Sebanyak 45 Kg sabu diamankan

Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah, Rabu (2/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus narkoba jaringan Timur Tengah, Rabu (2/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dari pengungkapan pada 27 Desember 2021 lalu, Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan hingga pada 11 Januari 2021. Hasilnya, turut diringkus pelaku lain, yakni DV dan IP di Lampung. Barang bukti yang diamankan adalah 42 kilogram sabu.

Polrestabes terus melakukan pengembangan. Lalu pada 17 Februari 2022 Polrestabes Surabaya menangkap satu pelaku berinisial ED di Pandegiling Surabaya.

"Dengan disita pada dirinya 1 Kg narkoba," ucap polisi melati tiga ini.

Lalu pasa 28 Februari 2022, Polrestabes Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain yakni MB dan AS. Keduanya dibekuk di Wonokusumo Surabaya. "Petugas menyita narkoba sebarat 3 kg," ucap Yusep. Total sabu yang telah disita polisi adalah 45 kg dari jaringan yang sama.

3. Tersangka berperan sebagai kurir, ancaman paling berat hukuman mati

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Kata Yusep, 5 orang tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Mereka beberapa kali melakukan pengiriman barang tersebut. "Motifnya macam-macam ada yang karena faktor ekonomi, tapi masih terus kita dalami. Satu kali pengiriman ada yang dapat Rp1 juta, tapi bervariasi," katanya. Sistemnya, kata Yusep, adalah dengan sistem pengiriman ranjau atau yang biasa disebut sistem pengiriman terputus. 

Menurut Yusep, kurir  jaringan timur tengah ini pun dijerat Pasal114 Ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 196 Subsider Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Surabaya, kata dia, masih rentan menjadi pasar Narkoba. Ia pun mengimbau masyarakat untuk  berperan penting dalam memutus peredaran ke Narkoba. "Dalam hal ini kami mengimbau masyarakat agar lebih sensitif dan peduli terhadap lingkungannya dan saling berkomunikasi untuk mencegah apabila ada oknum masyarakat yang melakukan kejahatan sehingga masyarakat tidak menjadi korban," tuturnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya

27 Jun 2026, 19:55 WIBNews