Ketiga tersangka narkoba pimpinan dan karyawan koperasi di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin
Dari 17 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan dan karyawan salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) di kecamatan Tembelang. Mereka ditangkap ketika sedang pesta sabu di kantor.
Mereka yakni kepala cabang koperasi Yovan Hermansyah (21) asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk; Andi Yoansuroid (28) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung; dan Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.
"Ketiganya itu patungan beli sabu dan sudah berjalan selama tiga bulanan," tambah Kasatresnarkoba AKP Moch Mukid.