Polisi Tangkap Sopir Land Cruiser Tewaskan 1 Orang di Jalur Bromo

- Tersangka kabur ke Jambi setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan polisi
- Setelah diinterogasi, tersangka terlibat kasus pencurian dan penggelapan kendaraan
- Tersangka ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut
Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang akhirnya menangkap FL (35), sopir Toyota Landcruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pada 13 Mei 2025 lalu. Pasalnya, usai menyebabkan kecelakaan hingga menyebabkan 1 orang wisatawan tewas, ia kabur dan tidak bertanggung jawab.
1. Tersangka ternyata kabur ke Jambi, akhirnya ditangkap setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan

Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif mengungkapkan kalau penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah 2 bulan buron, Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa (12/8/2025). Ia dibekuk dalam operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan. Ia ditangkap tanpa perlawanan, kemudian langsung kami bawa ke Polres Malang," terangnya pada Kamis (14/8/2025).
2. Setelah diinterogasi, ternyata tersangka juga terlibat kasus pencurian dan penggelapan kendaraan

Setelah tersangka diinterogasi, Chelvin mengungkapkan kronologi kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB 1895 AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi sehingga kendaraan keluar jalur kemudian masuk ke jurang sedalam 3 meter di sisi selatan jalan.
"Sebanyak 7 penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang dan RSSA Malang. Sementara 1 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian," jelasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pengembangan ternyata tersangka diduga terlibat dalam dua kasus berbeda. Kasus tersebut adalah pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. "Kami masih mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lain yang menjeratnya," ujarnya.
3. Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang

Lebih lanjut, Chelvin mengatakan kalau tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," pungkasnya.