Madiun, IDN Times - Satreskrim Polres Madiun terus mendalami indikasi pelanggaran hukum pada pengerukan lahan di Desa Banjasari Wetan, Kecamatan Dagangan. Status pemeriksaan dari penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan.
Apabila eksploitasi lahan untuk usaha tanah urug sebagai pembuka lokasi wisata Watu Dakon Resort memenuhi unsur pidana, maka tersangka akan ditetapkan. Hingga kini, sejumlah orang yang dimintai keterangan masih berstatus sebagai saksi.
"Sekitar tujuh orang yang kami periksa, seperti kepala desa, camat, dan dari OPD (organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun) terkait," kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (12/7).