Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Periksa 8 Saksi Soal Polemik SMAK Gloria 2
Pelaku yang meminta Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya menggonggong. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak delapan saksi diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya terkait kasus keributan yang terjadi di depan SMAK Gloria 2 Surabaya. Termasuk saksi terlapor berinisial IV.

IV merupakan wali murid SMA Cita Hati yang meminta siswa SMAK Gloria untuk maaf, sujud dan menggonggong. IV telah diadukan ke polisi atas perbuatan tidak menyenangkan.

Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi, serta berharap mendapat keadilan. Kasus ini sendiri berawal dari candaan korban yang dianggap menghina anak dari wali murid tersebut.

Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan keterangan hingga barang bukti. Kendati begitu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kasus ini. 

"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa, termasuk saksi terlapor yang dalam video tersebut memerintahkan anak sekolah berinisial E-S untuk merangkak dan menggonggong seperti anjing," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/11/2024). 

Dalam kasus ini, saksi terlapor yang merupakan seorang pengusaha, telah diperiksa sebanyak tiga kali.  Meskipun telah diperiksa, namun saksi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral.  Menurut Dirmanto, kasus ini telah menemui kata sepakat untuk saling meminta maaf.  

"Namun, pihak sekolah, meskipun kasusnya telah damai, menginginkan proses pidana tetap berlanjut," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article