Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Polisi menggerebek rumah bandar narkoba di Surabaya, menemukan 17 klip paket sabu.

  • Bandar narkoba SR merupakan residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

  • Tiga tersangka lain yang ditangkap diduga sebagai pembeli dan pengguna narkotika, serta positif mengandung methamphetamine.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah seorang bandar narkotika di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Sabtu (24/1/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 17 klip paket narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka berinisial SR bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa. SR tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

“Alih-alih jera, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar AKP Putrawan pada Rabu (28/1/2026).

Selain SR, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang masing-masing berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya berdomisili di Jalan Bogen, Surabaya, dan diduga berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari SR secara patungan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500.000, sebuah sekrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelasnya.

Putrawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

“Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket sabu di dalam jok sepeda motornya. Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan sabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, SR memperoleh keuntungan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000.

“Aktivitas ini berjalan cukup rapi hingga akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini sekaligus memutus sementara jalur peredaran sabu di wilayah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terhadap tersangka NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya positif mengandung methamphetamine, yang menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut sebelumnya menggunakan sabu secara bersama-sama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Selanjutnya, ketiga tersangka pengguna tersebut menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi.

Editorial Team