Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Buru S, Sosok Kunci Jaringan Prostitusi Publik Figur

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait penyewa jasa prostitusi, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Meski telah menangkap dan menetapkan muncikari berinisial JL (51), polisi masih memburu satu terduga pelaku lain inisial S. Ia diduga merupakan kunci jaringan prostitusi yang menyeret duta pariwisata nasional, PA (23).

1. S sedang berada di Jakarta

default-image.png
Default Image IDN

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pihaknya masih mengejar S yang berada di Jakarta. Ia menyebut terduga pelaku merupakan satu jaringan dengan muncikari JL.

"Itu jaringannya si muncikari ini, itu yang perlu didalami," ujarnya usai rilis di Mapolda, Senin (28/10).

2. Diduga jembatani PA dengan JL

YW (baju oranye), muncikari prostitusi yang melibatkan finalis duta pariwisata saat ditunjukkan ke awak media di ruang humas Polda Jatim, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Fakta lain yang dikantongi polisi adalah bahwa S merupakan penghubung antara PA dengan JL. Karena menurut keterangan JL, dirinya baru mengenal PA selama satu minggu.

"Kalau tersangka (muncikari JL) ini kan baru kenal sama PA," kata Leo.

3. Polisi sita HP S, diduga ada daftar nama penyedia jasa prostitusi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela (dua dari kanan) saat memberikan keterangan terkait penyewa jasa prostitusi, Senin (28/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Saat ini, lanjut Leo, timnya yang ada di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S. Hasil dari penggeledahan ditemukan satu buah telepon genggam, handphone (HP). Diduga, ada daftar nama penawar jasa prostitusi di HP tersebut.

"Itu teknis (terkait daftar nama)," katanya.

4. Status PA masih saksi korban

PA (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu dini hari (27/10). IDN Times/Istimewa

 

Sementara untuk potensi saksi korban PA menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Karena belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi dipidana.

Sebaliknya, jika PA terbukti mentransmisikan foto atau video porno, polisi bisa menjeratnya UU ITE seperti halnya kasus Vanesa Angel beberapa waktu lalu.

"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE, mentransmisikan ya. Itu salah satu bagian dari pendalaman kita (untuk PA), PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat HP" pungkas Leo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us