Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku curanmor berinisial MR (23) yang ditangkap Polrestabes Surabaya. Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (23) ditangkap polisi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Warga Simokerto itu diketahui telah beraksi di enam lokasi atau TKP di Kota Pahlawan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. Perwira dua melati emas itu menyampaikan kalau MR tidak melawan saat ditangkap.

"Kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB," ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Setelah ditangkap, MR mengaku kepada polisi telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Sasaran utamanya di rumah kos.

Editorial Team

Tonton lebih seru di