Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Usai Bakar Suami

Polda Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Usai Bakar Suami
Prosesi pemakaman jenazah polisi yang dibakar istrinya sendiri. (IDN Times/Zainul)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa polwan, Briptu FN telah ditetapkan tersangka. Hal ini setelah ia membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota.

"Yang bersangkutan (pelaku), Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

1. Tersangka masih trauma

Ilustrasi orang yang memiliki riwayat trauma (unsplash.com/Sydney Sims)
Ilustrasi orang yang memiliki riwayat trauma (unsplash.com/Sydney Sims)

Saat ini, lanjut Dirmanto, tersangka mengalami trauma mendalam. Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto pun merasa prihatin atas kejadian ini. Sekaligus menyampaikan duka mendalam lantaran Briptu RDW meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah.

"Briptu FN masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa itu," kata dia. "Kami prihatin dengan kejadian itu, Pak Kapolda sampaikan duka mendalam kepada keluarga korban," tambah Dirmanto.

2. Polda berikan trauma healing dan libatkan psikater

www.freepik.com
www.freepik.com

Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini memastikan bahwa Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus tidak mau gegabah terhadap tersangka. Pihaknya tetap memberikan fasilitas trauma healing.

"Saat ini tersangka masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan difasilitasi trauma healing, kami juga libatkan psikiater," kata Dirmanto.

3. Disangkakan Pasal KDRT

ilustrasi lambang keadilan dan hukum (Freepik.com/Freepik)
ilustrasi lambang keadilan dan hukum (Freepik.com/Freepik)

Terkait pasal yang disangkakan kepada Briptu FN, Dirmanto menyampaikan kalau dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Sementara kami tetapkan Pasal KDRT," tegas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews