Polda Jatim Mulai Pemeriksaan Awal Tahap Penyidikan Ponpes Ambruk

- Polda Jatim mulai melakukan pemeriksaan awal dalam tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
- Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Jatim dan beberapa ahli untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan puluhan santri.
- Tahap penyidikan resmi dimulai pada Senin (13/10/2025) dengan pemanggilan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mulai melakukan pemeriksaan awal dalam tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan beberapa ahli.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tahap penyidikan resmi dimulai pada Senin (13/10/2025). Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan puluhan santri tersebut.
“Mulai hari Senin kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” ujar Jules di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi dan tenggang waktu yang diatur dalam hukum acara.
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Menurut Jules, dalam tahap penyidikan, beberapa di antaranya akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman kasus.
“Tentu ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” ungkapnya.
Meski demikian, Jules belum dapat mengungkapkan secara rinci apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok atau pihak lain yang terkait dalam pembangunan.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu, setelah analisis selesai akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Jules juga menegaskan, penyidik berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan, terutama terhadap saksi dari pihak keluarga korban maupun santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih dalam masa duka.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan ke penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan.