Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Anak Tiri yang Difabel, Pria Jember Ngaku Terangsang Biduan

Tersangka AJ pemerkosa anak tiri, (FOTO: Istimewa)

Jember, IDN Times – AJ (42), pemerkosa gadis disabilitas asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Kepada penyidik, AJ mengaku melakukan pemerkosaan setelah menonton video dangdut. Tak kuasa menahan birahi, AJ kemudian melampiaskannya kepada anak tirinya sendiri yang mengalami gangguan mental.

1. Ia mengaku terangsang biduan dangdut tampil di televisi

Foto korban pemerkosaan. (ilustrasi: Freepik)

Ketika diinterogasi oleh penyidik, AJ mengaku tega memerkosa anak tirinya yang meyandang disabilitas mental gegara tontonan. Sebelum memperkosa, AJ mengaku sudah menonton acara dandut di stasiun televisi. Saat itu, biduan yang tampil berpenampilan cukup seksi. AJ selanjutnya merasa terangsang.

Disaat birahi menguasai AJ, kemudian korbanmuncul. Saat itu juga AJ merencanakan niatnya. Kebetulan, AJ mengetahui jika ibu korban akan keluar rumah untuk menghadiri acara tasyakuran di tetangga. 

“Setelah menonton artis dangdut berpenampilan bahenol dan cantik, tersangka muncul niat jahatnya. Keinginan itu dilampiaskan terhadap korban,” terang Aipda M Nur Afandi, Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Rabu (26/7/2023).

2. AJ gunakan modus pijat

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum istrinya keluar rumah, AJ saat itu tengah dipijit punggungnya. Ibu korban yang melihatnya merasa tidak curiga, karena hal tersebut biasa terjadi. Setelah memastikan rumah kosong, AJ kemudian melancarkan niatnya. Korbanyang tak kuasa melawan, dipaksa dan diperkosa oleh ayah tirinya tersebut saat itu juga.

 “Korban juga menyampaikan kepada ibunya jika perbuatan itu dilakukan di kamar belakang,” papar Afandi.

3. Bukti komplit, AJ dipenjara!

pixabay.com

Setelah mengadu, ibu korban yang tak terima kemudian melapor ke polisi. Berbekal barang bukti, polisi selanjutnya menahan AJ sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi dalaman korban dengan noda darah beserta barang bukti lainnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ AJ dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022, dan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Agung Sedana
EditorAgung Sedana
Follow Us