Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google

Surabaya, IDN Times - Masyarakat Kota Surabaya diharapkan tidak merayakan malam tahun baru terlalu berlebihan apalagi sampai membuat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Pemerintah Kota Surabaya pun memberlakukan jam malam pembatasan kegiatan pada Kamis (31/12/2020).

1. Restoran, mal, dan tempat hiburan di Surabaya tutup pukul 20.00 WIB

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Jam malam ini diwujudkan berupa pembatasan operasional aktivitas usaha di Kota Surabaya. Pusat perbelanjaan, pusat wisata atau hiburan, restoran, cafe, dan lainnya diminta untuk tutup tepat pukul 20.00 WIB khusus pada malam tahun baru, Kamis (31/12/2020).

"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru," ujar Whisnu, Selasa (29/12/2020).

2. Agar warga tidak berkeliaran

Whisnu melanjutkan, pembatasan kegiatan operasional ini bertujuan agar bisa meminimalisir warga yang beraktivitas di luar rumah pada malam tahun baru. Harapannya, mobilitas warga bisa dicegah sehingga tidak timbul banyak kerumunan.

"Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat Camat-Camat," tegasnya.

3. Kasus COVID-19 di Kota Surabaya belum tuntas

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat kunjungan ke Mapolres Tanjung Perak, Sabtu (26/12/2020).

Whisnu mengingatkan bahwa hingga saat ini kondisi pandemik masih belum membaik. Kota Surabaya tergolong dalam zona oranye yang berarti risiko penularan COVID-19 masih cukup besar. Apalagi, akhir-akhir ini kasus COVID-19 meningkat akibat adanya libur panjang.

"Oleh karena itu, lebih baik kita melewati malam tahun baru bersama keluarga demi keselamatan kita bersama," tutupnya.

Editorial Team

Related Article