Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perempuan di Malang Ditangkap,  Penggelapan Modus Buatkan Akun BRIMO
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Malang, IDN Times - Seorang perempuan berinisial E (36) warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Satreskrim Polres Malang. Ia melakukan penggelapan uang dengan memanfaatkan akses ke akun perbankan digital. Ia bahkan berhasil menguras uang korbannya mencapai Rp50 juta.

1. Kronologi kasus penggelapan uang modus buatkan akun BRIMO

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto Mengungkapkan jika kasus ini bermula saat tersangka membantu korban bernama Sunarko (36) dalam pendaftaran akun BRI Mobile (BRIMO) di bank. Namun, setelah pendaftaran selesai, pelaku tidak memberikan username dan password kepada korban, sehingga ia tetap memiliki akses penuh ke rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

"Tersangka menggunakan kesempatan saat membantu korban mendaftarkan akun BRIMO. Dengan akses yang ia kuasai, pelaku kemudian menarik uang korban secara bertahap hingga rekeningnya kosong," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/22025).

Kasus ini terungkap setelah korban, mendapati saldo rekeningnya yang hanya tersisa Rp17 ribu, padahal sebelumnya ia menerima transfer uang dari keluarganya untuk melunasi pinjaman bank. Saat mencetak laporan transaksi, korban menemukan adanya sejumlah transfer dan penarikan tunai yang tidak pernah ia lakukan. Karena merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Donomulyo.

Unit Reskrim Polsek Donomulyo kemudian segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri riwayat transaksi yang mengarah ke beberapa agen Brilink yang menjadi tempat tersangka menarik tunai uang milik korban. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap E di rumahnya di Dusun Donomulyo, Desa Donomulyo, Kabupaten Malang, pada Sabtu (8/2/2025) lalu.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan dan laporan transaksi rekening korban, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna putih merah, STNK dan BPKB kendaraan CBR150R. Selain itu, petugas juga menyita 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses aplikasi perbankan korban, serta 1 tas selempang berwarna hijau toska.

"Uang hasil menggasak rekening korban oleh tersangka dibelikan sepeda motor, telepon seluler, dan tas. Sementara sisanya untuk makan dan kehidupan sehari-hari," bebernya.

2. Tersangka menggasak uang korban senilai Rp50 juta

Barang bukti kasus penggelapan modus buatkan akun BRIMO. (Dok. Humas Polres Malang)

Dari hasil interogasi, tersangka ternyata mulai mengakses rekening korban sejak November hingga Desember 2024. Ia melakukan transaksi secara bertahap kemudian mentransfer dana ke beberapa rekening lain dan menariknya melalui agen Brilink.

Beberapa transaksi mencurigakan yang ditemukan dalam rekening korban antara lain, Transfer ke beberapa rekening pribadi dengan nominal bervariasi antara Rp400 ribu sampai Rp 15 juta, kemudian juga pembelian pulsa senilai Rp240 ribu. 

Aksi ini baru terungkap pada 27 Desember 2024, saat itu korban datang ke Bank BRI Unit Donomulyo untuk melunasi pinjaman. Saat teller mengecek saldo, korban terkejut karena hanya tersisa Rp17 ribu. Setelah mencetak riwayat transaksi, korban menyadari bahwa dananya telah terkuras oleh transaksi yang tidak pernah ia lakukan.

"Total keseluruhan uang yang digelapkan mencapai Rp50 juta. Uang ini dikuras dari rekening korban hanya dalam 2 bulan," jelasnya.

3. Tersangka akan diancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lebih lanjut, Dadang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola akun perbankan digital. Ia menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data akses rekening dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Jangan pernah membagikan username dan password perbankan kepada siapapun, termasuk orang terdekat. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau pihak bank," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article