Malang, IDN Times - Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencurian disertai kekerasan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong.
Perempuan di Malang Dirampok dan Disiksa, Ternyata Pelaku Tetangganya

Intinya sih...
Kronologi aksi perampokan sadis di Malang berhasil digagalkan
Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam
Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
1. Kronologi aksi perampokan sadis di Malang berhasil digagalkan
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menceritakan kalau kejadian itu berlangsung di rumah seorang warga berinisial WR (51) di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis pada Senin (29/9/2025) dini hari. Pelaku masuk dengan cara membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis.
Begitu masuk, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang dipakai korban. Untungnya korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
"Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapat kekerasan fisik," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
2. Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah kontrakannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap di wilayah yang sama, ternyata juga tinggal di Pakis. Dari tangan pelaku, kita menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan, hingga sweater bercak darah," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, JWS kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ia diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara. Polisi juga memastikan kasus ini akan dituntaskan melalui proses hukum lebih lanjut.
"Ini komitmen Polres Malang dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kami imbau warga agar tidak segan melapor melalui call center 110 bila mendapati kejadian serupa," pungkasnya.