Surabaya, IDN Times - Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan di Jawa Timur (Jatim). Namun, pengesahan regulasi ini justru membuka pekerjaan yang jauh lebih besar: memastikan hak penyandang disabilitas tidak berhenti di atas kertas.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, implementasi perda membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.
Khofifah menambahkan, banyak layanan yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas berada di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, koordinasi lintas pemerintahan menjadi kunci agar regulasi tersebut benar-benar berjalan.
“Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya. Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” kata Khofifah.
Khofifah menekankan, prinsip inklusivitas harus diterapkan di berbagai sektor. Penyandang disabilitas harus memperoleh ruang dan akses yang sama, termasuk dalam pendidikan, kesehatan, vokasi, hingga dunia kerja.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada sektor yang menutup akses bagi penyandang disabilitas. Keterbukaan seluruh elemen diperlukan agar hak yang telah diatur dalam perda dapat benar-benar diterima masyarakat.
“Untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa, termasuk di dalamnya adalah mereka penyandang disabilitas,” tegas Khofifah.
Persoalan implementasi menjadi perhatian DPRD Jatim. Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mengingatkan, pengesahan perda bukanlah garis akhir, melainkan awal dari pekerjaan untuk memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari.
“Pengesahan Perda ini bukan akhir, tetapi menjadi awal untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Ia meminta Pemprov Jatim segera menerjemahkan ketentuan dalam perda ke dalam program dan pelayanan konkret. Sektor yang menjadi perhatian antara lain pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, fasilitas publik, serta pelayanan pemerintahan.
Sri juga menekankan pentingnya penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, implementasi perda tidak bisa hanya dibebankan kepada perangkat daerah yang menangani urusan sosial. Seluruh organisasi perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama.
“Seluruh OPD harus memiliki komitmen yang sama agar Perda ini tidak berhenti sebagai dokumen regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” jelasnya.
DPRD Jatim juga mendorong Pemprov segera menyiapkan aturan turunan, khususnya Peraturan Gubernur (Pergub), agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan secara teknis.
Khofifah sendiri menggarisbawahi pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, layanan pendidikan, kesehatan, vokasi dan dunia kerja banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah.
“Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, setelah perda disahkan, pihaknya segera menyiapkan sejumlah aturan teknis, termasuk Pergub dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Dinsos Jatim sejak awal terlibat dalam pembahasan regulasi bersama OPD terkait serta organisasi yang mewakili penyandang disabilitas. Masukan kelompok penyandang disabilitas menjadi salah satu bahan dalam penyusunan regulasi tersebut.
“Perda tadi tentunya ini luar biasa ya. Kami berterima kasih pada DPRD sebagai inisiator. Dan ini tentunya disambut gembira oleh teman-teman koalisi yang mewakili, karena ini sesungguhnya dari awal mereka dikumpulkan untuk memberikan masukan,” ujar Novi.
Dalam implementasinya, Dinsos Jatim telah memiliki sejumlah program yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Program tersebut setidaknya terbagi dalam tiga kelompok besar, yakni perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi.
Untuk perlindungan dan jaminan sosial, Dinsos Jatim menjalankan program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD) sejak 2019. Namun, Novi mengakui cakupannya belum mampu menjangkau seluruh penyandang disabilitas yang membutuhkan.
“Perlindungan dan Jaminan Sosial kita sudah siapkan bagi mereka yang disabilitas berat, sudah dimulai dari 2019 itu ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas Berat), tentunya ini juga belum semua,” katanya.
Di sektor ekonomi, Pemprov Jatim memiliki program KIP Juara atau Kewirausahaan Inklusif Produktif. Program tersebut diarahkan untuk mendorong penyandang disabilitas menjadi subjek pembangunan melalui pemberdayaan ekonomi.
“Tadi dijelaskan sama Ibu Gubernur bahwasanya ada perubahan stigma ya, dari mereka menjadi objek, sekarang mereka harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi. Ini juga kita sudah ada KIP Juara,” kata Novi.
Sementara di bidang rehabilitasi, Dinsos Jatim mengandalkan layanan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Saat ini terdapat tujuh UPT yang disiapkan untuk memberikan layanan bagi penyandang disabilitas.
Namun, implementasi perda menghadapi satu persoalan yang tidak kalah penting: anggaran.
Novi mengakui penerapan berbagai ketentuan dalam perda di tingkat kabupaten/kota akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
“Ya, inilah salah satu kalau sudah ada ini kan undang-undangnya juga ada. Cuma kadang-kadang kan terkait dengan budgeting ya, budgeting Pemkab/Pemkot sendiri,” katanya.
Pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan sarana pendukung layanan, termasuk shelter permanen bagi penyandang disabilitas. Menurut Novi, penyediaan layanan tersebut berkaitan dengan standar pelayanan yang harus disiapkan pemerintah daerah.
“Tapi melalui edaran Mendagri, standar pelayanan ini itu sudah harus disiapkan oleh kab/kota, berupa shelter-shelter permanen. Salah satu di antaranya untuk menampung disabilitas ini,” pungkasnya.
