Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peradi Surabaya saat konferensi pers soal pengajuan Amicus Curiae perkara Ronald Tannur, Senin (12/8/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa penganiayaan kepada kekasihnya hingga tewas, Ronald Tannur.

Amicus Curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto mengatakan, pengajuan Amicus Curiae dilakukan karena menurut mereka bebasnya Ronald Tannur telah mencederai keadilan di Indonesia. Amicus Curiae diajukan sebagai sikap dari DPC Peradi Surabaya.

"Ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan, karena DPC Peradi adalah kolegial untuk menentukan sikap," ujar Hariyanto saat konferensi pers di kantor DPC Peradi Surabaya, Senim (12/8/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di