Surabaya, IDN Times - Polda Jatim telah melayangkan surat pemanggilan kepada enam orang sebagai saksi. Pemanggilan itu sebagai lanjutan pemeriksaan prostitusi online.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (11/1).