Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa Temannya

Kab. Tulungagung
Ini Penyebab Kematian Korban Kecelakaan yang Diperkosa Temannya
Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Share Article

Tulungagung, IDN Times - Polres Tulungagung merampungkan proses autopsi terhadap jenazah BM (32), warga Kecamatan Pucanglaban. Korban sebelumnya diperkosa oleh ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, setelah terjatuh karena kecelakaan. Pelaku tidak langsung membawa korban ke rumah sakit dan justru dibawa ke rumahnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr Iskak setelah sempat menjalani perawatan.

  1. 1. Korban meninggal dunia pada Selasa pagi

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Ansori. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori mengatakan, korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarga pelaku pada Senin (15/08/2022) pagi. Usai memperkosa korban, pelaku tertidur. Saat terbangun, pelaku langsung pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang terlibat kecelakaan.

    Pelaku yang pulang ke rumah sore hari diberitahu oleh keluarganya bahwa korban dibawa ke rumah sakit. "Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (16/07/2022) pagi," ujarnya, Rabu (17/08/2022).

  2. 2. Alami pendarahan otak dan patah tulang leher

    Petugas di ruang autopsi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Petugas di ruang autopsi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Polisi lalu melakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami pendarahan pada otak serta patah tulang leher. Luka ini disebabkan kecelakaan yang dialami bersama pelaku.

    Selain itu mereka juga menemukan adanya cairan di sekitar kemaluan korban bekas pemerkosaan yang ia alami. "Korban meninggal karena luka yang diakibatkan kecelakaan," tuturnya.

  3. 3. Pelaku lakukan kelalaian dan diancam minimal 5 tahun penjara

    Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
    Polisi lakukan olah TKP di rumah pelaku. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

    Saat terjadi kecelakaan tersebut, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras. Pelaku tega menyetubuhi korban setelah kecelakaan tersebut dan tidak langsung membawanya ke rumah sakit. Saat ini pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 286 dan 290 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    "Pelaku melakukan kelalaian dengan tidak membawa korban ke rumah sakit setelah kecelakaan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More